IDXChannel – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi akan menggelar pertemuan formal dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, pada Rabu (8/7/2026).
Pertemuan yang dikemas dalam agenda makan siang bersama tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan.
Kepastian jadwal ini diutarakan langsung oleh Purbaya untuk merespons sekaligus meluruskan keluhan Said Iqbal ke media massa yang mengaku sempat kesulitan menembus birokrasi waktu untuk berkomunikasi dengannya.
"Besok saya makan siang sama Pak Said Iqbal, jam 12 di kantor saya (Kemenkeu)," kata Purbaya kepada awak media usai Raker Banggar, Selasa (7/7/2026).
Kendati telah memastikan waktu pertemuan, Purbaya masih enggan membeberkan poin-poin draf agenda yang akan dibedah.
Dia juga memilih tidak memberikan komentar awal terkait isu spesifik yang melatarbelakangi urgensi pertemuan tersebut.
Sebelumnya, Said Iqbal secara terbuka melayangkan rasa kecewanya lantaran beberapa kali upayanya untuk mengetuk pintu diskusi bersama Menteri Keuangan tidak kunjung membuahkan hasil.
Ia menegaskan, tujuan utamanya bertemu adalah untuk menyalurkan nota protes terkait kebijakan pengenaan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) serta pemotongan uang pesangon para pekerja riil.
"Maaf ya, melalui kawan-kawan media nih, saya sudah dua kali, tiga kali saya minta ketemu Menteri Purbaya sebagai Penasihat Khusus Presiden, tapi enggak direspons," kata Said dalam konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Said menggarisbawahi bahwa permohonan pertemuan tersebut ia ajukan murni dalam kapasitas resminya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, bukan atas nama jabatannya sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Menanggapi argumen internal Kemenkeu yang menyebut dirinya tidak mengirimkan dokumen permohonan resmi, Said menilai bahwa jabatannya saat ini berada pada koridor struktural yang setara dengan menteri kabinet.
"Jadi kan Pak Purbaya menyatakan, 'Oh Iqbal enggak pernah kirim surat'. Iya, saya dengan Pak Purbaya kan sejajar, karena saya minta ketemunya sebagai Penasihat Khusus Presiden bukan sebagai KSPI. Saya setingkat menteri, beliau menteri," kata Said.
Said berpendapat, dengan status kedudukan yang sama-sama berada di dalam lingkaran pembantu Presiden, jalinan komunikasi koordinatif antar-pejabat negara seharusnya dapat dieksekusi secara lebih taktis dan fleksibel, tanpa harus kaku melewati rantai birokrasi surat-menyurat formal seperti organisasi di luar pemerintahan.
(kunthi fahmar sandy)