“Sebelum hunian tetap selesai dibangun, pemerintah juga menyiapkan skema solusi sementara bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat. Penyintas dapat memperoleh dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp600.000 per bulan untuk menyewa rumah sebagai tempat tinggal sementara atau menempati hunian sementara (huntara) sampai pembangunan huntap dapat diselesaikan,” katanya.
Berton menegaskan bahwa seluruh dukungan tersebut akan diberikan berdasarkan hasil pendataan, verifikasi, dan validasi tingkat kerusakan rumah yang dilakukan bersama pemerintah daerah.
Proses ini penting untuk memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang berhak sekaligus mendukung percepatan pemulihan pascabencana secara tertib dan akuntabel.
“Kepulangan sebagian penyintas dari GOR Samador menjadi salah satu tanda bahwa proses penanganan darurat terus bergerak menuju tahap pemulihan. BNPB bersama pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait akan tetap mendampingi masyarakat, memastikan kebutuhan dasar terpenuhi, serta mempercepat pemulihan hunian agar warga dapat kembali menjalankan kehidupan sehari-hari dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.
(Nadya Kurnia)