IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pembatasan game online. Pembatasan ini dilakukan setelah insiden ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta.
"Saya kira ini baru. Kami menunggu arahan berikut dari Presiden," kata Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Komdigi Raden Wijaya Kusumawardhana, Rabu (12/11/2025).
Dia menambahkan, setiap kebijakan yang disampaikan Presiden Prabowo akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing unit kerja.
"Apapun yang menjadi kebijakan Presiden, akan kita tindaklanjuti. Bentuknya seperti apa, nanti dari bu menteri saja yang akan menjawabnya," kata dia.
Komdigi akan menyesuaikan regulasi yang sudah ada, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Regulasi itu, kata dia, telah mengatur pembatasan tertentu terhadap sistem elektronik yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi anak.
"Di situ memang sudah ada pembatasan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak. Kami pasti akan melihat konteksnya ke sana," ujar Wijaya.
Komdigi, lanjut Wijaya, akan meminta para penyelenggara platform digital untuk mencermati aturan tersebut, terutama dalam memantau konten yang mengandung unsur kekerasan.
Dia menegaskan konten kekerasan termasuk kategori konten negatif yang harus dihindari di ruang digital, selain hoaks, pornografi, dan judi daring.
"Konten kekerasan itu masuk konten negatif. Nah, itu juga harus kita hindari," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pembatasan penggunaan game online seperti PUBG. Hal ini merupakan buntut insiden ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta.
"Beliau tadi menyampaikan bahwa, kita juga masih harus berpikir untuk membatasi dan mencoba bagaimana mencari jalan keluar terhadap pengaruh-pengaruh dari game online," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
(Nur Ichsan Yuniarto)