sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rencana Pensiun PLTU Batu Bara Diminta Melibatkan Pemda

News editor Atikah Umiyani/MPI
19/07/2023 18:00 WIB
Rencana peluncuran tindak lanjut pendanaan transisi energi atau JETP (Just Energy Transition Partnership).
Rencana Pensiun PLTU Batu Bara Diminta Melibatkan Pemda. (Foto: MNC Media)
Rencana Pensiun PLTU Batu Bara Diminta Melibatkan Pemda. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Rencana peluncuran tindak lanjut pendanaan transisi energi atau JETP (Just Energy Transition Partnership) pada 16 Agustus 2023 mendatang perlu melibatkan berbagai unsur salah satunya Pemerintah Daerah. 

Adapun berdasarkan hasil studi yang diungkapkan CELIOS yang bekerjasama dengan Yayasan Indonesia CERAH menunjukkan bahwa, dampak pensiun dini PLTU batu bara akan berdampak pada berbagai indikator ekonomi di daerah tempat PLTU beroperasi. 

Ekonom dan Direktur CELIOS Bhima Yudhistira, mengatakan risiko dari belum siapnya Pemda dalam melaksanakan transisi energi akan menciptakan tekanan pada sektor tenaga kerja, dan pendapatan masyarakat yang bergantung pada rantai pasok PLTU. 

“Sebagai contoh, terdapat sekitar 4.666 pekerja langsung baik tetap dan tidak tetap yang akan terdampak penutupan PLTU batu bara di Langkat, Cilacap, dan Probolinggo. Ini pun belum termasuk pekerja tidak langsung yakni para pelaku UMKM yang berada di sekitar lokasi PLTU, serta pekerja di lokasi sumber batu bara,” terangnya. 

Bhima menambahkan, studi yang dilakukan di 3 provinsi yakni Provinsi Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur dan 3 kabupaten di Langkat, Cilacap dan Probolinggo menyimpulkan bahwa Pemda belum aktif dilibatkan dalam agenda JETP khususnya pada tahap transisi pekerja yang langsung terdampak, dan pekerja sektor UMKM di sekitar lokasi PLTU. 

"Bahkan dampak pensiun PLTU batubara yang berakibat pada potensi pendapatan daerah yang hilang pasca pensiun PLTU belum disiapkan potensi pengganti nya. Hal ini berakibat pada poin transisi berkeadilan atau ‘Just’ yang diusung JETP menjadi pertanyaan," lanjut Bhima.

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti CELIOS Muhammad Saleh mengungkapkan, sebagian besar Pemda yang menjadi objek penelitian belum tahu dan tidak dilibatkan dalam kebijakan transisi energi JETP. 

“Secara spesifik Pemda bahkan belum mengetahui keberadaan Perpres No 11/2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan,” ujar Saleh

Hingga kini, Pemda belum memiliki kerangka regulasi pelaksana Perpres No 11/2023. Selain itu Pemda menyatakan kerangka regulasi yang ada belum mampu menjawab kebutuhan transisi energi. 

Saleh menilai, pemda idealnya mulai mempersiapkan jaminan perlindungan materiil kepada masyarakat pasca penutupan PLTU. Artinya, lanjutnya, ketika PLTU batu bara dipensiunkan maka masyarakat yang kehilangan pendapatan tetap mendapat kompensasi berupa peralihan ke profesi lainnya.

Sementara itu, Peneliti CELIOS Muhammad Andri Perdana menyatakan, pada aspek pendapatan dan anggaran daerah, ada potensi hilangnya PAD dari pemensiunan dini PLTU, dengan kisaran 1,2% hingga 6,4% dari keseluruhan PAD di suatu Kabupaten, yang mana bergantung pada besarnya kapasitas PLTU batu bara di masing-masing daerah. Namun potential loss PAD ini dapat dimitigasi dengan melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat atas kenaikan nilai Dana Transfer ke Daerah serta mendorong komitmen investasi energi bersih sebagai pengganti sumber penghasilan daerah yang hilang."

"Lalu pada aspek ketenagakerjaan, pemerintah daerah juga dapat mendorong adanya program upskilling dan reskilling atau peningkatan keahlian tenaga kerja yang terdampak, sebagaimana dilaksanakan pada daerah-daerah lokasi pensiun dini PLTU di program JETP Afrika Selatan. Sementara pada aspek perputaran ekonomi UMKM, studi CELIOS menemukan bahwa dampak langsung keberadaan PLTU meski kecil terhadap ekonomi sektor informal, namun perlu mendapat perhatian dari skema JETP" ungkap Andri.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement