"Hanya memang kalau saya melihat reaksi masyarakat justru oleh masyarakat itu dianggap itu lebih adil. Bukan pemerintah ya. Pemerintah harus tidak berpihak. Abstain ya. Tidak akan memberi penilaian apa-apa," kata Ma'ruf.
"Cuma masyarakat menganggapnya ketika itu diputuskan itu mendapatkan applause yang artinya itu sesuai dengan aspirasi masyarakat," tambahnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman santoso membacakan putusannya.