Pihak mie gacoan pun diimbau agar menaati ketentuan sebagaimana juga dilakukan oleh unit usaha lainnya di wilayah Kota Tangsel. Jika membandel, maka petugas bakal bertindak tegas dengan menyegel lokasi kuliner itu.
"Jadi mohon kerjasamanya, pihak mie gacoan saling memahami, mengertilah apa yang kita arahkan," katanya.
Restoran mie gacoan disebutkan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 142 ayat (1) juncto 13A tentang Bangunan Gedung.
Sementara itu, pihak mie gacoan yang ditemui di lokasi tak bersedia memberikan keterangan. Mereka tak pun enggan berkomentar atas perusakan dan pencopotan segel yang terpasang sebelumnya oleh Satpol PP. (RRD)