Menurutnya, saat ini prosesnya tengah masuk pada tahap menunggu persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sebab, status jalan Segmen II merupakan jalan nasional dan menjadi aset kementerian.
“Separator pembatas jalur cepat dan jalur lambat akan kami bongkar karena trotoar atau pedestrian melebar hingga 4 meter," ucapnya.
"Selanjutnya ada pekerjaan overlay di lokasi pembongkaran separator. Untuk Segmen II akan ditambah Penerangan Jalan Umum (PJU) etnik, bangku dan pot tanaman,” tambahnya.
Lebih lanjut, Citra mengatakan pihaknya terus membangun komunikasi dengan kementerian agar surat persetujuan atau rekomendasi segera turun. Dengan begitu, proses pengadaan e-katalog bisa segera dilaksanakan.
“Proses pengadaan dengan e-katalog hanya membutuhkan kurang lebih satu minggu. Jika seluruh syarat tersebut dipenuhi oleh kontraktor, maka bisa segera dilakukan pelebaran. Mudah-mudahan KemenPUPR segera menurunkan surat persetujuan,” tuturnya.
(SLF)