sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RI-AS Teken Kerja Sama untuk Perkuat Sistem Kesehatan Indonesia

News editor Wahyu Dwi Anggoro
25/11/2024 00:00 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia dan Departemen Kesehatan dan Layanan Masyarakat (HHS) Amerika Serikat (AS) menandatangani Nota Kesepahaman.
RI-AS Teken Kerja Sama untuk Perkuat Sistem Kesehatan Indonesia. (Foto: MNC Media)
RI-AS Teken Kerja Sama untuk Perkuat Sistem Kesehatan Indonesia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia dan Departemen Kesehatan dan Layanan Masyarakat (HHS) Amerika Serikat (AS) menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) lima tahun untuk memperkuat kerja sama kesehatan kedua negara. 

MOU baru ini memperkuat kerja sama kedua negara dalam hal penelitian klinis, tujuan kesehatan masyarakat, dan sistem layanan kesehatan untuk mengatasi kondisi kesehatan yang baru muncul dan kronis, serta penyakit menular, termasuk tuberkulosis.

“MOU ini menunjukkan komitmen kedua negara untuk memajukan Kemitraan Strategis Komprehensif dan memberikan kerangka kerja untuk meningkatkan penelitian dan kolaborasi teknis, investasi dalam pengembangan sumber daya manusia, dan berbagi praktik terbaik,” kata Duta Besar AS untuk Indonesia Kamala Shirin Lakhdhir dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).

Berlandaskan perjanjian bilateral sebelumnya dan kemitraan jangka panjang kedua negara dalam memerangi penyakit menular dan memperkuat sistem kesehatan masyarakat, MOU ini akan mendukung dan meningkatkan prioritas kesehatan masyarakat seperti kesiapsiagaan dan tanggap darurat; ketahanan kesehatan, termasuk dampak iklim terhadap kesehatan manusia; pengawasan terhadap penyakit, pencegahan, dan pengendalian penyakit; penelitian dan pengembangan kesehatan; pengembangan sumber daya manusia, termasuk tenaga kesehatan dan kepemimpinan; teknologi kesehatan, termasuk layanan kesehatan digital dan bioteknologi; dan bidang kerja sama lainnya.  

Lebih lanjut, MOU ini akan membina kerja sama melalui penelitian klinis bersama, peningkatan kapasitas, bantuan teknis, dan bentuk pertukaran informasi lainnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement