“Kemudian, seluruh skema pembiayaan bantuan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dengan mekanisme sumber APBN maupun hubungan dengan lembaga-lembaga filantropi,” katanya.
Dia mengungkapkan, pengiriman bantuan akan dilaksanakan pada 14 Oktober 2024 mendatang. Pemerintah berharap, pengiriman bantuan dapat meringankan beban para korban bencana dan krisis kemanusiaan di empat negara tersebut.
Selain itu juga, diharapkan dapat meneguhkan peran Indonesia dalam perdamaian dan aksi kemanusiaan internasional.
(Dhera Arizona)