"Pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN yang disusun DPR. Dan mengusulkan persetujuan yang dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga," kata dia.
Adapun Majelis Tenaga Nuklir juga bertugas melaksanakan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan nuklir terhadap pembangkut daya nuklir hingga kegiataan pemanfaatan tenaga nuklir. (RRD)