IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir yang masih dibahas dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). Persetujuan tersebut usai pemerintah melakukan kajian secara komprehensif pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Persetujuan pemerintah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI perihal pembahasan RUU EBT.
Dalam laporannya, ada sejumlah pandangan pemerintah, salah satunya pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau otoritas yang mengawasi
"Ketiga, nuklir, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau PLTN," ungkap Arifin, Selasa (29/11/2022).
Pemerintah, lanjut Arifin, mengusulkan kewenangan Majelis Tenaga Nuklir
terkait dengan pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring, dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.
"Pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN yang disusun DPR. Dan mengusulkan persetujuan yang dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga," kata dia.
Adapun Majelis Tenaga Nuklir juga bertugas melaksanakan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan nuklir terhadap pembangkut daya nuklir hingga kegiataan pemanfaatan tenaga nuklir. (RRD)