"Sampai dengan saat ini, Ibu Risma belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial," kata Ari.
Berdasarkan ketentuan UU Pilkada, sambungnya, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat Menteri, atau Kepala Lembaga yang hendak maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah untuk mundur dari jabatannya.
"Pada prinsipnya, Presiden menghormati hak politik dari setiap warga negara, termasuk yang saat ini menjabat sebagai Menteri atau Kepala Lembaga untuk dicalonkan oleh partai politik, sebagai Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada pemilukada 2024," ujar Ari.
Diberitakan sebelumnya, Mensos Tri Rismaharini membenarkan bahwa dirinya menghadap Presiden Jokowi hari ini.
"Iya (bertemu Presiden)," kata Risma di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (30/8).