sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tengah Disusun, APINDO Sampaikan 10 Isu Prioritas

News editor Tim IDXChannel
01/10/2026 13:17 WIB
APINDO menyampaikan 10 isu prioritas yang diharapkan menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tengah Disusun, APINDO Sampaikan 10 Isu Prioritas. (Foto: IDX Channel)
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tengah Disusun, APINDO Sampaikan 10 Isu Prioritas. (Foto: IDX Channel)
  1. Memperjelas pencegahan PHK dan penyelesaian perselisihan

APINDO mendorong mekanisme pencegahan PHK secara bertahap mengenai kondisi efisiensi, penguatan perundingan antara pekerja dan perusahaan, hingga memberikan ruang kepada pekerja untuk mengajukan keberatan. APINDO juga mengusulkan agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan secara cepat dan terjangkau, dengan sasaran penyelesaian paling lama 60 hari.

  1. Memperkuat pelatihan agar pekerja lebih mudah mendapatkan pekerjaan

APINDO mendorong penggabungan dan penyelarasan berbagai sumber pembiayaan pelatihan tanpa iuran wajib baru bagi pengusaha. Pelatihan dapat berupa pelatihan JKP, Kartu Prakerja, insentif vokasi, sebagian Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan dukungan APBN.

  1. Menyesuaikan waktu kerja dengan kebutuhan sektor

APINDO mengusulkan batas waktu kerja reguler maksimum 45 jam per minggu, dengan kemungkinan pengaturan khusus bagi sektor yang memiliki karakteristik berbeda. Hal ini perlu ditingkatkan untuk mengejar persaingan dengan negara lain.

  1. Menerapkan sanksi secara proporsional

APINDO menyatakan mendukung penindakan terhadap pelanggaran hak pekerja melalui mekanisme koreksi dan sanksi administratif yang proporsional. Menempatkan hukuman pidana sebagai upaya terakhir sesuai karakter pelanggarannya.

  1. Memberikan perlindungan bagi pekerja platform sesuai hubungan kerja yang sebenarnya

APINDO mengusulkan agar regulasi mempertimbangkan karakter kemitraan dan tidak menyamaratakan seluruh model bisnis.perlindungan yang diusulkan mencakup transparansi perjanjian, akses jaminan sosial, keselamatan kerja, mekanisme pengaduan, dan penyelesaian sengketa.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement