"Pasti kalau kita ingin secepatnya aja tapi kemungkinan nanti dengan kurator," tambahnya.
Diketahui, upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan 63 ribu jamaah haji dan umrah agen perjalanan First Travel akhirnya berbuah manis. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan agar aset terdakwa Andika Surachman yang disita negara dikembalikan.
"Amar putusan kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir di situs MA, Kamis (5/1/2023)
(DES)