IDXChannel - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, pengembalian aset First Travel kepada seluruh calon jamaah membutuhkan proses yang panjang.
Saat ini, pihaknya tengah merekonstruksi cara pengambilan aset First Travel kepada para jamaah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 365.
"First travel sudah kita merekonstruksi bagaimana pengembalian, tapi kan dulu kan putusannya bisa untuk negara, kemarin, sekarang ya kita, kita akan kembalikan kepada mereka," kata Burhanuddin di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Burhanuddin menjelaskan, proses panjang pengembalian aset tersebut dikarenakan sedikitnya aset yang disita. Namun jumlah pengembalian aset kepada jamaah cukup besar.
"Ini memang memerlukan proses panjang, karena apa? yang disita sedikit nih, kerugiannya banyak. Jadi memerlukan nanti ada teknik nanti setelah ini, kita akan bagaimana caranya apa pakai kurator apa gitu," terang Burhanuddin.