Pada aksi korporasi itu, Said menyebut, terdapat suntikkan dana sekitar USD1,5 miliar dari Tiktok untuk Tokopedia. Nominal tersebut akan ia tanyakan kepada manajemen TikTok, apakah dana tersebut berdampak pada pemenuhan hak-hak pekerja.
"Nah kita mau lihat hubungan kerja antara Tokopedia yang mendapat valuasi suntikan USD1,5 miliar dari TikTok, perusahaan raksasa dunia ini, ke mana uangnya? Apakah karyawannya yang di-PHK 1.250 orang ini dapat enggak hak-haknya? Upahnya, status hubungan kerjanya, pesangonnya, uang penghargaan masa kerjanya," ucap Said.
Dalam kesempatan itu, Said juga menjelaskan adanya aturan internasional yang melindungi para pekerja digital. Dia akan menggunakan pasal-pasal dalam aturan internasional tersebut bila adanya indikasi yang dilanggar oleh TikTok.
"Sekarang sudah ada, Juni yang lalu sudah diresmikan konvensi ILO (International Labour Organization) nomor 193 tentang Perlindungan pekerja digital platform. TikTok dan Tokopedia adalah pekerja digital platform, sehingga kita bisa menggunakan ILO 193 itu," tuturnya.
(Febrina Ratna Iskana)