DLH DKI Jakarta disebut Asep terus memantau industri yang masih menggunakan bahan bakar batu bara dalam operasionalnya. Terlebih, hampir semua perusahaan yang telah diberikan sanksi adalah industri yang berhubungan dengan batu bara.
“Jadi kita harus awasi secara menyeluruh semua industri yang masih menggunakan batu bara. Pasalnya pada 2030 di Jakarta semua industri harus rendah emisi sesuai Kepgub 576 tahun 2023,” tambah Asep.
Satgas disebut Asep akan memperketat pengawasan pemenuhan baku mutu emisi pada sumber tidak bergerak seperti cerobong di industri. "Kami juga akan memperluas jangkauan uji emisi kendaraan bermotor kepada masyarakat sebagai bentuk pengendalian emisi dari sumber bergerak," ujarnya.
(FRI)