Sejumlah langkah sudah diupayakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara mulai dari WFH ASN DKI Jakarta, tilang elektronik kendaraan bermotor belum dan tidak lolos uji emisi, menyemprotkan air ke jalan dan dari atas gedung tinggi (water mist), wacana 4 in one, maupun ganjil genap 24 jam.
(SAN)