Mereka membawa tripod dan kamera serta tengah berjalan santai padahal di belakangnya terlihat api makin besar. Para wisatawan itu, tampak terlihat santai seusai api menyambar dan membakar lahan di belakang tepat tulisan Bukit Teletubbies.
Dalam kejadian itu, satu manajer EO prewedding berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya dikenakan Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain itu, ada sangkaan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.
(SLF)