sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Segera Diresmikan, Proyek LRT Jakarta Fase 1B Catatkan Zero Accident

News editor Danandaya Arya Putra
23/05/2026 04:00 WIB
Proyek ini juga mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 1.160 pekerja.
Segera Diresmikan, Proyek LRT Jakarta Fase 1B Catatkan Zero Accident. Foto: iNews Media Group.
Segera Diresmikan, Proyek LRT Jakarta Fase 1B Catatkan Zero Accident. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro menyampaikan LRT Fase 1B (Velodrome-Manggarai) telah mencatat 6.405.252 total jam kerja dengan zero accident atau tanpa kecelakaan kerja sejak dimulainya pembangunan. Selain itu proyek ini juga mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 1.160 pekerja.

Direktur Proyek LRT Jakarta Fase 1B Ramdani Akbar menyampaikan pihaknya terus memperkuat komitmen dalam mengedepankan aspek keamanan, keselamatan kerja, serta kenyamanan masyarakat di sekitar area pembangunan.

“Keselamatan bukan hanya bagian dari prosedur proyek, tetapi menjadi budaya kerja yang terus kami bangun bersama seluruh mitra dan pekerja di lapangan. Kami ingin memastikan pembangunan LRT Jakarta Fase 1B berjalan produktif, aman, dan tetap memperhatikan kenyamanan warga,” ujar Ramdani dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Dia menyampaikan progres pembangunan LRT Jakarta Fase 1B ini telah mencapai 92,67 persen pada minggu pertama Mei 2026. Dengan capaian tersebut, artinya LRT 1 Jakarta Fase 1B ini akan segera diresmikan.

Kehadiran jalur baru ini diharapkan mampu memperkuat konektivitas transportasi perkotaan. Dengan harapan, masyarakat pengguna kendaraan pribadi beralih ke tranportasi publik yang lebih terintegrasi, aman dan ramah lingkungan. 

Jakpro optimistis pembangunan LRT Jakarta Fase 1B dapat diselesaikan tepat waktu, yang ditargetkan beroperasi pada Agustus 2026. 

Di sisi lain, Jakpro memastikan proyek LRT Jakarta Fase 1B dikerjakan dengan standar keselamatan konstruksi ketat melalui penerapan SMK3 sesuai PP Nomor 50 Tahun 2012 dan standar internasional ISO 45001:2018. Kedua hal tersebut mewajibkan audit periodik, laporan insiden yang transparan, dan perbaikan berkelanjutan.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement