sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selain Tetapkan Empat Tersangka, Kejagung Periksa Dua Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO

News editor Nur Khabibi
13/04/2025 15:43 WIB
Usai menetapkan empat orang tersangka, hari ini Kejagung memeriksa dua hakim anggota pemberi vonis tersebut. 
Selain Tetapkan Empat Tersangka, Kejagung Periksa Dua Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO
Selain Tetapkan Empat Tersangka, Kejagung Periksa Dua Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, sehingga status keempat orang ini dinaikkan menjadi tersangka.

Keempat tersangka itu yakni; Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan tersangka berinisial AR.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 april 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” kata Qohar di Kejagung.

Arif Nuryanta sendiri pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus  dugaan suap dalam penanganan perkara ini terjadi di Pengadilan tersebut.

Kasus ini diusut oleh Kejagung usai menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group dari segala tuntutan.

Dalam putusannya pandangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Atas penetapan status tersangka ini, kata dia, penyidik langsung menahan keempat tersangka di tempat yang berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement