sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Seluruh Lembaga Riset Non-Pemerintah Diminta Daftar ke BRIN, Ini Tujuannya

News editor Kevi Laras
15/05/2023 00:00 WIB
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) meminta seluruh lembaga riset Non-Pemerintah segera melakukan registrasi dengan SeBaRis.
Seluruh Lembaga Riset Non-Pemerintah Diminta Daftar ke BRIN, Ini Tujuannya. Foto: MNC Media.
Seluruh Lembaga Riset Non-Pemerintah Diminta Daftar ke BRIN, Ini Tujuannya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) meminta seluruh lembaga riset Non-Pemerintah segera melakukan registrasi dengan SeBaRis. Hal ini bertujuan untuk mengembangkan model riset dan inovasi yang terbuka dan kolaboratif. 

Menurut Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, hal tersebut sesuai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Iptek pasal 124 sebagai turunan dari pasal 40 UU no 11 tahun 2019. 

Dalam RPP Penyelenggaran Iptek tersebut menyatakan bahwa BRIN bertanggungjawab untuk menyelenggarakan registrasi lembaga riset. 

"BRIN memandang pentingnya meningkatkan efektivitas perolehan data dengan melakukan registrasi yang mengedepankan kesukarelaan lembaga riset. Data ini akan menjadi dasar bagi pembuatan kebijakan pembangunan nasional di bidang sains, teknologi, dan inovasi (STI)," ungkap Handoko, Minggu (14/5/2023)

Dengan registrasi, maka lembaga riset non pemerintah dapat mengajukan pemanfaatan fasilitas riset yang dimiliki BRIN.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Republik Indonesia No 1 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional menyatakan bahwa penguatan ekosistem dan sinergi riset dan inovasi tersebut digambarkan melalui tiga kedeputian, yaitu Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi, Deputi Bidang Pemanfaatan Riset Inovasi, Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi.  

“Registrasi lembaga riset merupakan kegiatan pendaftaran lembaga riset di luar BRIN untuk memperoleh nomor identitas lembaga. Registrasi lembaga riset dibangun dalam suatu sistem informasi yang memudahkan lembaga riset untuk mendaftarkan dan memperoleh nomor identitas lembaga,” terangnya.

Sehubungan dengan ini, Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN, Agus Haryono menerangkan registrasi lembaga riset sebagai pintu masuk lembaga riset non-pemerintah mendapatkan berbagai fasilitas riset yang ada di BRIN, seperti e-layanan sains (Elsa) melakukan kalibrasi atau pengujian.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement