"Kemudian ketiga, PPTB menyiapkan rambu, spanduk, lampu penerangan, jembatan, tugboat/tug assit dan pos pantau di Jembatan Koto Boyo, Jembatan Muara Tembesi, Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II," kata dia.
Johansyah mengatakan, petugas pos pantau wilayah Koto Boyo dan Muara Tembesi diatur oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, untuk petugas pos pantau yang berada di Jembatan Batanghari I, Gentala Arasy dan Batanghari 2 diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
"Petugas Pos Pantau terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Batanghari, Polisi Air dan Udara dan Masyarakat setempat," kata dia.
Sedangkan keputusan kelima, agar pengaturan izin pelayaran tongkang maupun tugboat/tug assit berkoordinasi dengan balai transportasi darat.
“Terakhir, keenam, pelanggaran jam operasional akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutur Johansyah.
(NIY)