sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Serikat Pekerja PIPS Minta Kemenaker Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026

News editor Tim IDXChannel
03/07/2026 13:59 WIB
Serikat Pekerja PIPS Minta Kemenaker Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026
Kemnaker
Kemnaker

IDXChannel - Serikat Pekerja PLN Indonesia Power Services (SP PIPS) mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI agar menindaklanjuti komitmen yang telah disampaikan dalam proses dialog mengenai revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.

Pengingat tersebut disampaikan melalui surat bernomor 037/SP-PIPS/VI/2026 yang telah diterima Kemenaker pada 29 Juni 2026. Langkah ini disebut sebagai bentuk itikad baik serikat pekerja untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur dialog.

Ketua Umum SP PIPS Suryawan mengatakan, surat tersebut bertujuan mengingatkan kembali poin-poin kesepahaman yang sebelumnya disampaikan oleh perwakilan Kemenaker.

Adapun poin utama yang menjadi perhatian dalam revisi Permenaker pertama adalah menghapus sektor ketenagalistrikan dari kategori pekerjaan jasa penunjang, mengingat karakteristik pekerjaan di sektor ketenagalistrikan.

"Ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyediaan tenaga listrik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan ketahanan energi nasional," kata dia, Kamis (2/7/2026).

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement