Selanjutnya poin kedua adalah mencantumkan secara jelas rincian kategori pekerjaan inti dan pekerjaan penunjang dalam regulasi, sehingga tidak menimbulkan multitafsir, ketidakpastian hukum, maupun perbedaan implementasi di lapangan.
Menurut dia, kejelasan norma dalam regulasi merupakan bagian penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja, perusahaan, investor, serta seluruh pemangku kepentingan di sektor ketenagalistrikan.
"Kami berharap revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dapat benar-benar mengakomodasi hasil dialog yang telah berlangsung pada 18 Juni 2026 lalu dan memperhatikan masukan dari para pemangku kepentingan, khususnya pekerja yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional," tegas dia.
Namun demikian, apabila revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang nantinya diterbitkan masih tetap mencantumkan sektor ketenagalistrikan sebagai kategori pekerjaan jasa penunjang tanpa adanya perubahan substansi sebagaimana aspirasi yang telah disampaikan, maka pihaknya akan melakukan konsolidasi nasional dan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyampaian aspirasi secara konstitusional sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan ketertiban umum, keselamatan, dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.