Sejauh ini, pihaknya sudah tidak menemukan adanya apotek atau toko yang menjual obat sirop yang dilarang Kemenkes atau BPOM. Mereka kebanyakan sudah inisiatif sendiri melakukan penarikan obat yang terindikasi mengandung bahan kimia berbahaya.
"Imbauan dan sosialisasi sesuai arahan BPOM sudah disampaikan, jadi para pengelola apotek sudah menarik produk-produk obat sirup yang dilarang," imbuhnya.
Dikatakanya, fasilitas kesehatan sekarang sudah melaksanakan pemberian obat dalam bentuk puyer sesuai arahan. Selain itu, masyarakat juga harus lebih bijak menyikapi persoalan terkait kasus gagal ginjal pada anak yang sedang marak.
"Kalau misalnya anak sakit, sebaiknya langsung datang ke rumah sakit atau Puskesmas daripada mengobati dengan obat warung tanpa resep. Tujuannya agar lebih terjamin penanganannya," kata dia. (NIA)