sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Timah, Tiga Mantan Pejabat ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

News editor Nur Khabibi
31/07/2024 16:44 WIB
Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi Timah dengan tiga terdakwa mantan pejabat di Kementerian ESDM.
Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi Timah dengan tiga terdakwa mantan pejabat di Kementerian ESDM. (Nur Khabibi/MPI)
Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi Timah dengan tiga terdakwa mantan pejabat di Kementerian ESDM. (Nur Khabibi/MPI)

IDXChannel - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan  korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dihadiri tiga tersangka yang merupaka mantan pejabat ESDM. Ketiganya yakni Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo. 

Kepada mereka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun). Jumlah tersebut, berdasarkan hasil audit. 

"Merugikan kuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,1 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah 2015-2022," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

JPU mengatakan, kerugian negara itu didapat dari berbagai hal yakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14.

Kemudian Kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519; dan Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement