sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Timah, Tiga Mantan Pejabat ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

News editor Nur Khabibi
31/07/2024 16:44 WIB
Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi Timah dengan tiga terdakwa mantan pejabat di Kementerian ESDM.
Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi Timah dengan tiga terdakwa mantan pejabat di Kementerian ESDM. (Nur Khabibi/MPI)
Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi Timah dengan tiga terdakwa mantan pejabat di Kementerian ESDM. (Nur Khabibi/MPI)

JPU melanjutkan, tindakan itu dilakukan para Terdakwa bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyunh, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.

Dari kerugian negara tersebut, JPU juga menyatakan memperkaya sejumlah pihak, berikut rinciannya:

Amir Syahbana: Rp325.999.998

Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp4.571.438.582.561

Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp3.660.991.650.663

Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp1.920.273.791.788

Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp2.200.704.628.766

Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp1.059.577.589

375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp10.387.091.224.913

CV. Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Ep4.416.699.042.396

Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp986.799.408.690

Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp420.000.000.000

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement