sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Aturan Lengkap Rumah untuk Eks Presiden dan Wakilnya

News editor Kurnia Nadya
21/12/2022 14:05 WIB
Pemberian rumah kepada presiden dan wakilnya telah diatur dalam dalam Perpres No. 52/2014.
Simak Aturan Lengkap Rumah untuk Eks Presiden dan Wakilnya. (Foto: MNC Media)
Simak Aturan Lengkap Rumah untuk Eks Presiden dan Wakilnya. (Foto: MNC Media)

Pasal 6

(1) Pemberian rumah kepada masing-masing Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara
(2) Keputusan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. nama Mantan Presiden dan/atau nama Mantan Wakil Presiden; b. letak rumah; dan c. luas dan harga dari tanah dan bangunan.

Pasal 7

Dalam hal Presiden/Wakil Presiden meninggal dunia dalam masa jabatannya, kepada janda/duda Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden diberikan rumah kediaman yang layak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 8

(1) Pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang telah berhenti dari jabatannya dan sampai dengan saat diberlakukannya Peraturan Presiden ini belum dilakukan pengadaan, menggunakan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1).
(2) Kriteria dan perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada kriteria dan perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2).

Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Berdasarkan informasi yang terakhir beredar, pemberian rumah untuk Jokowi saat ini baru sampai pada tahap penyelesaian pengadaan tanah di Colomadu. Sebetulnya pembangunan rumah untuk mantan presiden dapat dimulai dua tahun sebelum masa jabatan berakhir. 

Demikianlah ulasan tentang aturan lengkap tentang aturan Lengkap Rumah untuk Mantan Presiden dan Wakilnya. Pemberian rumah ini juga telah dilakukan pada mantan-mantan presiden terdahulu sebelum Jokowi. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement