IDXChannel—Aturan lengkap rumah untuk mantan presiden dan wakilnya dibuat untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan rumah yang diberikan kepada presiden dan wakilnya setelah masa jabatannya selesai.
Setelah menyelesaikan tugasnya sebagai kepala negara, presiden dan wakilnya akan mendapatkan rumah dari negara. Belakangan ini, diketahui Presiden Joko Widodo akan menerima rumah di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Pemberian rumah ini telah diatur dalam undang-undang. Sebagai informasi, regulasi yang pemberian rumah kepada mantan presiden ini telah mengalami perubahan beberapa kali, yakni pada masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.
Mulanya, aturan dan ketentuan pemberian rumah itu tertuang dalam Keputusan Presiden No. 81/2004 yang ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri, dan kemudian disahkan menjadi Perpres No. 88/2007, ditandatangani oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
Peraturan itu kembali mengalami perubahan, dan akhirnya dikeluarkan menjadi Perpres No. 52/2014 yang diteken oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Namun selain perpres tersebut, pemberian rumah untuk mantan presiden juga tertuang dalam UU No. 7/1978 tentang Hak Keuangdan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Pasal 8.
Bunyi pasal tersebut adalah “Kepada bekas Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya. Selain rumah, mantan presiden dan mantan wapres juga disediakan kendaraan milik negara dengan pengemudinya,”
Tapi bagaimanakah aturan lengkap yang mengatur pemberian rumah kepada mantan presiden dan wakilnya? Berikut ini adalah ketentuan yang tertuang dalam undang-undang.
Aturan Lengkap Rumah untuk Mantan Presiden dan Wakilnya: Perpres 52/2014
Pasal 1
(1) Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
(2) Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden.
Pasal 2
(1) Rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang memiliki kriteria umum sebagai berikut:
a. berada di wilayah Republik Indonesia
b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai
c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga
d. tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah kediaman yang layak, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 3
(1) Pelaksanaan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
Pasal 4
(1) Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya
(2) Perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Perhitungan pengadaan tanah dilakukan dengan mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pada saat penganggaran sesuai kriteria lokasi
b. Perhitungan pengadaan bangunan dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik
(3) Perhitungan nilai, kriteria, luas tanah, dan luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh Negara.