IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) turut melakukan pengaturan pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, pengaturan ini khususnya dilakukan di empat pelabuhan utama, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
"Beberapa pelabuhan pendukung juga kami siapkan untuk membantu memecah kepadatan kendaraan dan mencegah terjadinya penumpukan di satu lokasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/12/2025).
Pengaturan penyeberangan ini telah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang meliputi: