Ancaman hukuman yang menanti para pelaku tindak pidana haji ilegal ini terbilang sangat berat dan tidak main-main. Otoritas Kerajaan Saudi siap menjatuhkan denda puluhan ribu Riyal, kurungan penjara panjang, deportasi, hingga larangan menginjakkan kaki di Arab Saudi selama sepuluh tahun penuh.
"Keberadaan jamaah haji ilegal ini sangat berpotensi mengganggu kualitas pelayanan bagi jamaah yang telah mengikuti prosedur resmi," tambah Yusron mengingatkan publik.
Dia mengatakan penindakan tanpa kompromi dari penegak hukum Arab Saudi menjadi peringatan paling keras bagi seluruh diaspora maupun calon jamaah di Tanah Air. Masyarakat diimbau untuk segera mengurungkan niat jika berencana ke Tanah Suci menggunakan visa nonprosedural sebelum berujung pada jerat pidana penipuan.
(Febrina Ratna Iskana)