IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat suara terkait surat edaran (SE) e-0025/SE/2022 tentang Penundaan Cuti Tahunan Selama Musim Penghujan.
Menurutnya SE tersebut bersifat imbauan selama masa cuaca ekstrem yakni hingga Februari 2023 mendatang tidak bersifat pelarangan.
"Terkait dengan kondisi cuaca, ya ditunda cutinya, (ambil cuti) enggak dilarang," kata Heru kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).
Diketahui SE e-0024/SE/2022 tentang penundaan cuti tahunan selama musim penghujan ditandatangi secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtiya. SE ditujukan ke Kepala Perangkat Daerah atau Biro Setda DKI Jakarta hingga tingkat Lurah selama musim penghujan.
Heru mempersilahkan pejabat DKI mengambil cuti bila cuaca membaik. Bahkan Ia berguyon kalau mau cuti dua tahun pun boleh tidak dilarang.
"Nanti setelah cuaca membaik ya silakan, mau cuti dua tahun boleh, kan gak dilarang, kalau boleh, kan cuti dua tahun gak ada guyonan aja," tutur Heru.
Sebelumnya, penundaan cuti tahunan dilaksanakan hingga Februari 2023 dengan tidak menghapus hak cuti tahunan dan dapat digunakan pada tahun berikutnya.