sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Heru Budi Larang Penggunaan Obat Sirop di Seluruh Puskesmas DKI Jakarta

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
21/10/2022 17:30 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah melarang penggunaan obat sirop di seluruh Puskesmas wilayah Jakarta.
Heru Budi Larang Penggunaan Obat Sirop di Seluruh Puskesmas DKI Jakarta. (Foto: MNC Media)
Heru Budi Larang Penggunaan Obat Sirop di Seluruh Puskesmas DKI Jakarta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah melarang penggunaan obat sirop di seluruh Puskesmas wilayah Jakarta. Hal itu menyusul maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak.

Terlebih lagi, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait merebaknya kasus Gagal Ginjal Akut Atipikal di Tanah Air. "Iya sudah (dilarang penggunaan obat sirup) di puskesmas-puskesmas," kata Heru kepada wartawan di Auditorium Gedung PKK Melati Jaya, Jalan Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022).

Heru menambahkan instruksi tersebut juga sesuai instruksi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang meminta penarikan lima obat sirop untuk sementara waktu.

"Pertamakan sudah ada surat edaran dari Kemenkes tentunya surat edaran itu ditindak lanjuti oleh Dinkes. Namun saya rasa diintruksikan ke bawah ya untuk diikutkan. BPOM kan sudah mengeluarkan edaran jadi kita ikutkan saja kebijakan dari Pemerintah Pusat," ucap Heru.

Lebih lanjut, Heru belum berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke puskesmas hingga rumah sakit umum daerah (RSUD) dalam waktu dekat. Sebab, hal itu kewenangan BPOM.

"Iya itu (sidak) nanti dari BPOM yang melakukannya," tuturnya.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement