IDXChannel – Kepolisian RI (Polri) menyatakan siap mengawasi penyetopan penjualan obat sirop terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Pengawasan bakal dilakukan mulai dari pusat hingga daerah.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan para Kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan. Menurut Nurul, Polri siap berkoordinasi serta bersinergi dengan pihak terkait untuk mengawasi peredaran obat tersebut.
"Polri siap membantu Kementerian terkait di pusat dan daerah," kata Nurul kepada awak media, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek agar tidak menjual obat bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat untuk sementara waktu.