sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Bantu Kemenkes Awasi Penyetopan Penjualan Obat Sirop Anak

News editor Puteranegara
21/10/2022 15:33 WIB
Polri menyatakan siap mengawasi penyetopan penjualan obat sirop terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
Polri Bantu Kemenkes Awasi Penyetopan Penjualan Obat Sirop Anak. (Foto: MNC Media)
Polri Bantu Kemenkes Awasi Penyetopan Penjualan Obat Sirop Anak. (Foto: MNC Media)

Instruksi itu terkait peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius atau gagal ginjal progresif atipikal. Penyakit tersebut terjadi pada anak usia 0-18 tahun bahkan mayoritas di antaranya merupakan pada usia balita.

Instruksi Kemenkes tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami tertanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE poin delapan yang diterima, Rabu (19/10/2022).

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement