sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Pakai Masker, Menkes: Kalau Sehat dan di Ruang Terbuka Tidak Perlu

News editor Raka Dwi Novianto
02/01/2023 13:57 WIB
Menkes mengatakan masyarakat boleh tidak menggunakan masker jika merasa sehat dan berada di ruang terbuka.
Soal Pakai Masker, Menkes: Kalau Sehat dan di Ruang Terbuka Tidak Perlu. (Foto: MNC Media)
Soal Pakai Masker, Menkes: Kalau Sehat dan di Ruang Terbuka Tidak Perlu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan mengenai penggunaan masker setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut. Menurut dia, masyarakat boleh tidak menggunakan masker jika merasa sehat dan berada di ruang terbuka.

Meski begitu, dia tetap mengimbau masyarakat menjaga protokol kesehatan tersebut jika berada di ruang tertutup dan keramaian. "Pemakaian masker kita anjurkan untuk di ruangan tertutup dan sempit, di kerumunan, sebaiknya pakai."

"Tetapi sekali lagi ini kita kembalikan ke masyarakat. Kalau masyarakat merasa dia sehat, di udara terbuka kayak gini  enggak perlu, ya enggak usah," kata Budi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/1/2023).

Budi menilai masyarakat Indonesia sudah  bisa memahami waktu yang tepat untuk menggunakan masker. "Jadi ada kesadaran masyarakat untuk mengukur sendiri di mana dia perlu, itu perlu kita pakai. Sama kayak flu kan itu kita enggak perlu ajari oh harus pakai payung kalau hujan, atau minum Panadol dulu masyarakat sudah tahu sendiri," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan penggunaan masker di ruang tertutup tetap perlu dilakukan agar status Indonesia bisa segera berubah dari pandemi menuju endemi. Sehingga masyarakat bisa menerapkan kebiasaan baru saat masuk ke dalam fase endemi.

"Nah kita lihat level itu mesti kita latih pelan-pelan bagaimana menuju ke endemi. Jadi pakai masker kalau saya melihat kayak gini saya enggak pakai (ruang terbuka). Tapi kalau tadi saat rapat terbatas dan ada bapak presiden kan kita harus (pakai), ada presiden kita pakai," kata Budi.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut PPKM untuk seluruh daerah di Indonesia pada Jumat 30 Desember 2022. Hal tersebut dilakukan setelah melewati kajian selama 10 bulan lamanya.

"Berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ujar Jokowi pada akhir pekan lalu.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement