IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo segera menindaklanjuti pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menyebarkan Surat Keterangan (SK) Wali Kota Solo.
Namun demikian, Pemkot belum bisa memastikan isi dalam surat edaran nanti apakah hanya berisi tentang pencabutan PPKM atau ada beberapa aturan yang masih wajib ditaati masyarakat.
"Nanti kami akan tindaklanjuti keputusan pusat, karena kami kemarin sudah mengedarkan SK Wali Kota terkait dengan penerapan PPKM," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pemkot Solo, Ahyani saat dihubungi, hari ini.
Ahyani mengatakan, ke depan, protokol kesehatan khususnya penggunaan masker kemungkinan besar tidak lagi diwajibkan. Masyarakat bebas untuk memilih waktu dan tempat untuk menggunakan masker.