sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Pasangan Belum Nikah Check in Hotel Dipidana, Ini Respon Sandiaga Uno

News editor Advenia Elisabeth/MPI
25/10/2022 11:25 WIB
Sandiaga Uno mengatakan saat ini RKUHP tersebut masih dalam tahap pembahasan sehingga masukan dari masyarakat, khususnya pengusaha perhotelan.
Sandiaga Uno mengatakan saat ini RKUHP tersebut masih dalam tahap pembahasan sehingga masukan dari masyarakat, khususnya pengusaha perhotelan.
Sandiaga Uno mengatakan saat ini RKUHP tersebut masih dalam tahap pembahasan sehingga masukan dari masyarakat, khususnya pengusaha perhotelan.

IDXChannel - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno angkat bicara soal keresahan publik terkait rencana pengesahan draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) terbaru yang antara lain mengancam hukuman pidana bagi pasangan belum menikah check-in di hotel. 

Menparekraf mengatakan saat ini RKUHP tersebut masih dalam tahap pembahasan sehingga masukan dari masyarakat, khususnya pengusaha perhotelan, masih bisa dipertimbangkan. 

"Kami sudah menerima beberapa masukan dari pelaku industri dan pelaku pariwisata, kami sangat mengapresiasi dan menampung semua masukan terutama yang berkaitan bahwa beberapa pasal dinilai kontraproduktif terhadap sektor pariwisata. Semua masukan ini akan kami rampungkan dan kesimpulannya kami sampaikan ke mitra kami di Komisi X DPR," kata Menparekraf, dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (24/10/2022).

Menparekraf berharap masukan-masukan ini dapat menjadi pertimbangan yang tepat nantinya. Ia pun tidak ingin pariwisata dan ekonomi kreatif mendapatkan narasi negatif dan mungkin dapat mengganggu kebangkitan ekonomi dan terbukanya lapangan kerja. 

"Kita pastikan bahwa ini tidak akan mengurangi minat wisatawan untuk berwisata maupun para pengusaha hotel tidak akan kehilangan atau mendapatkan potensi cancelling dari para calon pemesan dan wisatawan," tegas Sandiaga. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement