sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Pasangan Belum Nikah Check in Hotel Dipidana, Ini Respon Sandiaga Uno

News editor Advenia Elisabeth/MPI
25/10/2022 11:25 WIB
Sandiaga Uno mengatakan saat ini RKUHP tersebut masih dalam tahap pembahasan sehingga masukan dari masyarakat, khususnya pengusaha perhotelan.
Sandiaga Uno mengatakan saat ini RKUHP tersebut masih dalam tahap pembahasan sehingga masukan dari masyarakat, khususnya pengusaha perhotelan.
Sandiaga Uno mengatakan saat ini RKUHP tersebut masih dalam tahap pembahasan sehingga masukan dari masyarakat, khususnya pengusaha perhotelan.

Sebagai informasi, belum lama ini masyarakat dihebohkan soal draf aturan RKUHP tentang hal perzinahan yang tertuang pada pasal 415 di mana tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dikenakan pidana karena perzinaan, dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Hal ini pun sontak direspon oleh pihak pengusaha. mereka mengaku keberatan dengan aturan tersebut. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menuturkan hal itu akan sangat merugikan dunia usaha di sektor pariwisata dan perhotelan. Selain itu, aturan ini juga sangat memberatkan para turis asing yang datang ke Indonesia. 

"Ini sesungguhnya termasuk pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana. Turis asing juga jadi malas datang ke Indonesia jika ada aturan ini. Wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut akan berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia," ujar Hariyadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/10/2022).

(NDA) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement