sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Pasangan Belum Nikah Check in Hotel Dipidana, Ini Respon Sandiaga Uno

News editor Advenia Elisabeth/MPI
25/10/2022 11:25 WIB
Sandiaga Uno mengatakan saat ini RKUHP tersebut masih dalam tahap pembahasan sehingga masukan dari masyarakat, khususnya pengusaha perhotelan.
Sandiaga Uno mengatakan saat ini RKUHP tersebut masih dalam tahap pembahasan sehingga masukan dari masyarakat, khususnya pengusaha perhotelan.
Sandiaga Uno mengatakan saat ini RKUHP tersebut masih dalam tahap pembahasan sehingga masukan dari masyarakat, khususnya pengusaha perhotelan.

IDXChannel - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno angkat bicara soal keresahan publik terkait rencana pengesahan draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) terbaru yang antara lain mengancam hukuman pidana bagi pasangan belum menikah check-in di hotel. 

Menparekraf mengatakan saat ini RKUHP tersebut masih dalam tahap pembahasan sehingga masukan dari masyarakat, khususnya pengusaha perhotelan, masih bisa dipertimbangkan. 

"Kami sudah menerima beberapa masukan dari pelaku industri dan pelaku pariwisata, kami sangat mengapresiasi dan menampung semua masukan terutama yang berkaitan bahwa beberapa pasal dinilai kontraproduktif terhadap sektor pariwisata. Semua masukan ini akan kami rampungkan dan kesimpulannya kami sampaikan ke mitra kami di Komisi X DPR," kata Menparekraf, dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (24/10/2022).

Menparekraf berharap masukan-masukan ini dapat menjadi pertimbangan yang tepat nantinya. Ia pun tidak ingin pariwisata dan ekonomi kreatif mendapatkan narasi negatif dan mungkin dapat mengganggu kebangkitan ekonomi dan terbukanya lapangan kerja. 

"Kita pastikan bahwa ini tidak akan mengurangi minat wisatawan untuk berwisata maupun para pengusaha hotel tidak akan kehilangan atau mendapatkan potensi cancelling dari para calon pemesan dan wisatawan," tegas Sandiaga. 

Sebagai informasi, belum lama ini masyarakat dihebohkan soal draf aturan RKUHP tentang hal perzinahan yang tertuang pada pasal 415 di mana tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dikenakan pidana karena perzinaan, dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Hal ini pun sontak direspon oleh pihak pengusaha. mereka mengaku keberatan dengan aturan tersebut. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menuturkan hal itu akan sangat merugikan dunia usaha di sektor pariwisata dan perhotelan. Selain itu, aturan ini juga sangat memberatkan para turis asing yang datang ke Indonesia. 

"Ini sesungguhnya termasuk pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana. Turis asing juga jadi malas datang ke Indonesia jika ada aturan ini. Wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut akan berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia," ujar Hariyadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/10/2022).

(NDA) 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement