IDXChannel—Ombudsman menyoroti pelayanan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam kaitannya dengan kecelakaan kapal. Ombudsman menilai pelayanan, termasuk pemberian persetujuan berlayar, belum selalu berjalan optimal.
Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, menilai kecelakaan kapal tidak semata-mata disebabkan oleh faktor cuaca. Menurutnya, kondisi teknis kapal juga perlu menjadi perhatian dalam upaya mencegah kecelakaan pelayaran.
"Standar pelayanan, termasuk standar keselamatan, itu tidak selalu optimal. Terutama untuk wilayah-wilayah yang berada di Indonesia Timur yang ini saya kira butuh perhatian serius ke depan," ungkap Robert dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).
Robert menyebut setidaknya ada tiga titik rawan maladministrasi dalam pelayanan pelayaran. Pertama, berkaitan dengan pemenuhan standar kelaikan kapal sebelum persetujuan berlayar diterbitkan oleh Syahbandar.
"Peran dari KSOP atau Syahbandar itu menjadi kunci. Jangan terbitkan izin atau persetujuan berlayar kalau dia tidak memenuhi standar yang ada. Bukan hanya karena kemudian dia sudah rutin untuk bergerak atau berlayar lalu kemudian itu diberikan," jelas Robert.