IDXChannel—Ombudsman menyoroti pelayanan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam kaitannya dengan kecelakaan kapal. Ombudsman menilai pelayanan, termasuk pemberian persetujuan berlayar, belum selalu berjalan optimal.
Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, menilai kecelakaan kapal tidak semata-mata disebabkan oleh faktor cuaca. Menurutnya, kondisi teknis kapal juga perlu menjadi perhatian dalam upaya mencegah kecelakaan pelayaran.
"Standar pelayanan, termasuk standar keselamatan, itu tidak selalu optimal. Terutama untuk wilayah-wilayah yang berada di Indonesia Timur yang ini saya kira butuh perhatian serius ke depan," ungkap Robert dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).
Robert menyebut setidaknya ada tiga titik rawan maladministrasi dalam pelayanan pelayaran. Pertama, berkaitan dengan pemenuhan standar kelaikan kapal sebelum persetujuan berlayar diterbitkan oleh Syahbandar.
"Peran dari KSOP atau Syahbandar itu menjadi kunci. Jangan terbitkan izin atau persetujuan berlayar kalau dia tidak memenuhi standar yang ada. Bukan hanya karena kemudian dia sudah rutin untuk bergerak atau berlayar lalu kemudian itu diberikan," jelas Robert.
Kedua, Ombudsman menyoroti pelayanan terkait data manifes kapal. Menurut Robert, ketidaksesuaian data manifes dengan kondisi sebenarnya di lapangan kerap menjadi persoalan yang disorot dalam berbagai kecelakaan kapal.
"Ini juga membawa isu terkait dengan overkapasitas. Karena terdatanya itu mungkin ya sesuai dengan standar normalnya, tapi faktanya penumpangnya jauh lebih banyak yang membuat kemudian pasti kapal itu mengalami apa, guncangan ketidakstabilan karena memang melebihi kapasitas muat, atau daya muat dan daya tampungnya jauh di atas itu," ungkap dia.
Ketidaksesuaian data manifes tersebut juga berkaitan dengan risiko kelebihan kapasitas penumpang. Karena itu, data manifes perlu dipastikan sesuai dengan jumlah penumpang yang sebenarnya berada di kapal.
Ketiga, Ombudsman menyoroti pengawasan dan pemeriksaan kapal sebelum keberangkatan. Robert menilai pemeriksaan diperlukan untuk memverifikasi kondisi teknis kapal dan memastikan kesesuaian data manifes sebelum kapal berlayar.
"Harus dicek betul terutama soal kelaikan teknis dari kapal hingga kemudian data manifesnya. Jangan hanya bekerja di balik meja, memeriksa data administrasi yang pasti tidak akan mencerminkan kondisi riil apa yang sesungguhnya terjadi dengan moda transportasinya, maupun tata kelola di dalamnya," tutupnya.
(Nadya Kurnia)