"Selanjutnya kami mengimbau kepada pengusaha SPBU yang berkaitan dengan takaran, ukuran, dan alat timbangan agar tidak melakukan praktik seperti ini lagi karena ini merugikan masyarakat," katanya.
Lebih lanjut dia menuturkan, pihak SPBU memasang alat ilegal di dalam mesin dispenser BBM. Cara kerja alat tersebut diatur menggunakan remote dari jarak jauh.
"Memasang perangkat elektronik yang saya pikir bentuknya baru, jadi tidak begitu kelihatan. Alat elektronik dipasang di kabel, disambungkan di pompa ukur. Dibawa ke ruangan yang agak jauh dari pompa ukur dan menggunakan sistem remote," kata dia.
Remote tersebut dioperasikan melalui handphone pada sebuah aplikasi. Sehingga, bisa diatur kapan alat bekerja dan kapan alat tidak bekerja.
"Jadi ada aplikasi itu bisa difungsikan kapan takaran ini akan berkurang atau kapan tidak berfungsi. Jadi dengan perangkat elektronik ini maka takaran bensin itu rata-rata berkurang 4 persen atau setiap 20 liter itu berkurang 750 mililiter," ujar dia.
(Dhera Arizona)