Ketiga, menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.
Keempat, membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi.
(FAY)
Ketiga, menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.
Keempat, membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi.
(FAY)