Sementara itu terkait langkah Kemenkeu menindaklanjuti surat tersebut antara lain 86 surat ditindaklanjuti dengan kegiatan lanjutan berupa pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
"Artinya itu informasi belum memadai dan kita terus menambah informasi melalui tindakan dari Irjen menambah dan mengumpulkan bahan-bahan keterangan," ungkap Sri Mulyani. (RRD)