Syafrin menjelaskan lajur sepeda masih perlu digunakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda dan Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas," papar Syafrin Liputo.
Pembangunan lajur sepeda disebut dia juga sebagai upaya penanggulangan dan pemulihan dampak pencemaran udara berdasarkan Pasal 188 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
"Dilakukan pemeliharaan lajur sepeda secara berkala sesuai staging tahun dan usia teknis perlengkapan jalan sehingga terbagi menjadi empat kurun waktu (2023-2026) dengan jumlah panjang rata-rata sebesar 80-100 km tiap tahunnya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melakukan pencabutan stick cone adalah ruas Jalan Tentara Pelajar, Jalan Kramat Raya, Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan Penjernihan, Jalan Salemba Raya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan RP Soeroso, Jalan Dr. Soetomo, Jalan Tugu Tani, Jalan Teuku Cik Ditiro, Jalan Prajurit KKO Usman.