IDXChannel - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur (Sudin LH) menggunakan drone udara guna melakukan operasi tangkap tangan para pelaku pembuang sampah sembarangan. Para pelaku yang tertangkap, nantinya akan diberikan sanksi berupa sanksi sosial atau denda dengan membayar sejumlah uang.
Demikian disampaikan oleh Kasie Peran Serta Masyarakat dan Penataan Hukum Sudin LH Jakarta Timur, Latifah Hanum, saat membersamai jajarannya di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Menurut Latifah, para pelaku yang tertangkap, akan diberikan sanksi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2013.
"Nah untuk sanksinya sebenarnya itu kalau sesuai dengan Perda 3 tahun 2013 di pasal 130 ayat 1 B itu, dinyatakan bahwa pelanggaran pembuangan sampah tidak pada tempatnya itu dikenakan denda maksimal Rp500 ribu," ujar Latifah saat ditemui awak media, Minggu (27/11/2022).
Kendati demikian, Latifah tidak memungkiri tetal memberikan sanksi sosial, khususnya bagi anak-anak yang tidak membawa uang saat tertangkap basah membuang sampah di sembarang tempat.
"Tapi di beberapa kasus, ketika kami di lapangan, umumnya ada juga yang kami beri sanksi sosial. Biasanya seperti anak-anak, mereka biasanya tidak membawa uang, jadi kami berikan sanksi sosial. Semisal dengan memasangkan sandwich board, atau papan di dada untuk tidak melakukan pembuangan sampah secara sembarangan lagi dan yang bersangkutan melakukan pemungutan sampah," terang Latifah.