IDXChannel - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan tidak ada larangan operasional truk selama musim arus mudik lebaran 2025. Pemerintah hanya menetapkan pembatasan operasional.
Menhub menjelaskan kebijakan ini diambil guna memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran 2025. Dengan begitu, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang.
Menurutnya, adanya pembatasan tersebut tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali. Sebab, angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal.
"Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang, jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan," ujar Menhub dalam pernyataan resmi, Senin (17/3/2025).
Pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.