sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Ada Larangan Operasional Truk Selama Lebaran, Menhub: Hanya Pembatasan Waktu

News editor Iqbal Dwi Purnama
18/03/2025 12:02 WIB
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan tidak ada larangan operasional truk selama musim arus mudik lebaran 2025.
Tak Ada Larangan Operasional Truk Selama Lebaran, Menhub: Hanya Pembatasan Waktu. (Foto: MNC Media)
Tak Ada Larangan Operasional Truk Selama Lebaran, Menhub: Hanya Pembatasan Waktu. (Foto: MNC Media)

Adapun yang perlu diperhatikan yaitu perusahaan angkutan barang harus melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan. 

Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Menhub menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan melihat data kejadian khusus 2024 yang menyatakan bahwa pada tahun tersebut terjadi 186 kejadian yang didominasi keterlibatan truk sebesar 53 persen. Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar.

Sementara itu, untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang. 

"Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman," kata Menhub.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement